Kepri

Legislator DPRD Tanggapi Usul Perda Plasma Dari Ketua DPC Hanura Barito Timur

Ridho R
8
×

Legislator DPRD Tanggapi Usul Perda Plasma Dari Ketua DPC Hanura Barito Timur

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Bayanto, S.I.Kom, Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Sabtu, 11 Mei 2025, menyampaikan kepada awak media, sangat mengapresiasi usul yang disampaikan oleh Albert Hendri, Ketua DPC Hanura Bartim untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kemitraan Dalam Perkebunan Plasma.

Bayanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Hanura sangatlah benar bahwa sampai saat Kabupaten Bartim belum memiliki Perda Tentang Plasma.

Lebih lanjut Bayanto mengatakan, Selama ini pelaksanaan inti plasma hanya dilaksanakan berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98 Tahun 2013 dan beberapa Permentan lainnya yang terkait.

Menurut Bayanto, Peraturan-peraturan itu adalah peraturan yang lebih mengatur pada pola kemitraan dan belum mengatur teknis yang lebih detil sesuai dengan karakteristik geografis, karakteristik masyarakat dan budaya yang berbeda di masing-masing daerah di Indonesia.

Bayanto berpendapat, untuk menguatkan UU dan PP itulah maka harus dibuat Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kemitraan, standar perjanjian, forum komunikasi, termasuk mengatur tentang penyelesaian konflik dan pemberian sanksi.

Outcome yang ingin dicapai melalui Perda ini nanti bagi pemerintah daerah menjadi landasan hukum melaksanakan kebijakan-kebijakannya, bagi perusahaan Perda ini dapat memberikan kepastian mengembangkan pengelolaan perkebunannya dengan berkelanjutan dan rasa aman dan bagi masyarakat, Perda ini memberikan manfaat ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, ucapnya.

Diakhir wawancara, Bayanto menegaskan akan membawa usul ini kepada Unsur Pimpinan untuk diagendakan dalam Rapat-Rapat DPRD Bartim.

Sebelumnya, Albert Hendri, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Barito Timur kepada awak media Haluan Indonesia di Sekretariat DPC Hanura pada Jumat, 9 Mei 2025 menyampaikan bahwa di Barito Timur belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi petani plasma.

Lebih lanjut Albert mengatakan, Perda ini penting diperjuangkan untuk memberikan perlindungan petani plasma dan memberikan kepastian bahwa program kemitraan perkebunan sawit antara petani dengan Perkebunan Besar Sawit (PBS) mendapatkan hak dan perlindungan yang adil dan tidak ada yang saling dirugikan.

Menurut Albert, Perda ini harus diperjuangkan, apakah melalui Pemerintah Kabupaten Bartim atau melalui usul inisiatif DPRD Bartim.

Sudah banyak persoalan petani plasma di Bartim. Persoalan ini diselesaikan baik secara musyawarah atau bahkan sudah sering ditengahi melalui RDPU DPRD Bartim. Hasilnya sudah masyarakat ketahui. Sering zonk! ujarnya.

Kenapa Demikian? Karena belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan jika ada pelanggaran didalamnya bisa dikenakan sanksi tegas, ucap Albert.

Selama ini jika terjadi sengketa diselesaikan melalui pengadilan dan diputuskan melalui aturan-aturan keperdataan atau jika terjadi konflik sering melibatkan Aparat dan Ormas, ucapnya tegas

Dalam hal ini Albert berpendapat bahwa, jika ada Perda tentu akan diatur lebih pasti ruang lingkupnya, baik tentang luas lahan, mengatur tentang kemitraan, mengatur tentang hak dan kewajiban termasuk mengatur hak menggarap, mengatur tentang sengketa termasuk mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran, mengatur skema harga sesuai dengan penetapan pemerintah, dan mengatur pembinaan petani plasma.

Itulah mengapa penting sekali kita harus memperjuangkan Perda Plasma. DPC Partai Hanura mengamanatkan kepada wakil-wakilnya di DPRD Bartim untuk memperjuangkan Perda Perlindungan dan Kepastian Petani Plasma. Harapannya Perda ini dapat mengamankan posisi petani plasma dalam sistem kemitraan dan memberikan rasa aman bagi PBS untuk operasional perkebunan yang berkelanjutan. Yang ingin diraih kedepannya bagaimana Petani aman, perusahaan untung, tutupnya (Yan_di).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *