Yogyakarta – Polda DIY telah meningkatkan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut. Hal ini disampaikan pada press release oleh Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR pada Jumat, 9 Mei 2025.
Polda DIY telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada 8 Mei 2025. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
Kapolda DIY menegaskan bahwa Polda DIY sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Mafia tanah adalah kejahatan serius yang mengancam hak sipil, dan Polda DIY berkomitmen untuk mengusutnya sampai tuntas.
Polda DIY juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi adanya praktik-praktik mafia tanah. Seluruh laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda DIY akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. (Mungkas M)