Tanjungpinang – Merasa dirugikan, Aan Munir, pemilik Toko Karmila Scarf di Tanah Abang, Jakarta Pusat, melalui keponakannya Budi Arifin, melaporkan seorang wanita bernama Dewi ke Polresta Tanjungpinang, Senin (5/5/25) malam. Dewi diketahui merupakan pemilik Toko Istana Hijab Bintan yang beralamat di Jalan Wisata Bahari, Kawal, Kabupaten Bintan.
Kasus ini bermula saat Aan menerima pesanan dari Dewi pada 9 April 2025. Barang yang dipesan berupa baju, hijab, dan sejumlah aksesori muslimah senilai Rp28.150.000. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi Lancar Kargo yang bekerja sama dengan Ekspedisi Lintas Pulau, menggunakan sistem pembayaran setelah barang diterima.
“Pandainya Dewi ini, dia tidak mau diantar ke alamat tempat tinggalnya, tapi dia langsung ngambil sendiri ke ekspedisi tersebut,” ungkap Budi.
Menurut Budi, awalnya Dewi menunjukkan itikad baik dengan berjanji akan melunasi tagihan. Namun setelah ditagih beberapa kali, Dewi terus mengulur waktu.
“Banyak alasan ketika paman saya menagihnya. Sampai akhirnya nomornya tidak aktif,” jelasnya.
Pada 27 April lalu, Aan meminta bantuan Budi untuk mencari alamat Dewi, namun belum membuahkan hasil. Budi kemudian melacak lokasi ekspedisi yang digunakan dan berhasil mendapatkan keterangan serta foto terduga pelaku yang mengambil barang tersebut.
“Kita berharap Polresta Tanjungpinang segera mengusut tuntas kasus ini. Supaya tidak ada lagi korban penipuan seperti ini,” harap Budi.
Sementara itu, Bripda Roy Prada dari Polresta Tanjungpinang membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan kita terima bang, dan akan segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.
(*/Red)